Dalam prinsip Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) berdasarkan Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2012 (PP 50 2012) terdiri dari :
- Penetapan kebijakan
- Perencanaan K3
- Pelaksanaan rencana K3
- Pemantauan dan evaluasi kinerja K3
- Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3
Salahsatu pelaksanaan prinsip ke-4 diatas (Pemantauan dan Evaluasi Kinerja K3) yaitu AUDIT SMK3.
Audit SMK3 yaitu Pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan.
PT. Kembar Abadi Prima telah menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) berdasarkan PP 50 2012, dan diperlukan pengukuran tingkat pencapaian penerapan SMK3 secara internal berupa audit SMK3 internal sebelum dilakukannya Audit Eksternal SMK3 (Sertifikasi SMK3).
Pelaksanaan Audit Internal SMK3 ini dilaksanakan pada tanggal 26-28 Februari 2014 di kantor pusat dan Proyek yang berada dilokasi Dawuan Subang, Jawa Barat.
Audit Internal SMK3 ini dimulai dengan acara pembukaan Audit SMK3 yang dihadiri oleh Para Auditor, Top Manajemen, para karyawan kantor pusat serta perwakilan proyek dan didampingin oleh saya sendiri sebagai Konsultan SMK3.
Pelaksanaan Audit Internal SMK3 dilakukan di semua unit kerja yang dimulai di kantor pusat yaitu dengan Auditee Top Manajement (Direktur Utama), Management Representative (MR), Tim P2K3, Sekretaris P2K3, HRD, Procurement, Marketing, Keuangan, Security dan Bagian Umum.
Untuk lapangan dilakukan Audit Internal SMK3 di Proyek Electrical milik GI Tata Jabar, Dawuan dengan Auditee Project Manager, Asistent Manager, Sekretaris P2K3 Proyek, Engineering, Security, Purchasing.
Rapat penutupan audit SMK3 dilakukan pada hari Jum’at tgl 28 Februari 2014 di kantor pusat, Lead Auditor Internal membacakan hasil audit dan membuat kesepakatan secara bersama untuk segera menutup hasil temuan sebelum dilakukannnya Audit Eksternal SMK3 (Sertifikasi SMK3).